REPRESENTASI KEKUASAAN DALAM TINDAK TUTUR DI PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN (THE REPRESENTATION OF POWER IN SPEECH ACTS IN BANJARMASIN COURT OF FIRST INSTANCE)

Ani Nilawardani

Abstract


Representasi Kekuasaan dalam Tindak Tutur di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Percakapan
di pengadilan pada saat persidangan, adalah percakapan yang bersifat institusional. Artinya, setiap
peserta yang terlibat di dalam persidangan tidak dapat bebas berbicara. Ada seseorang yang mengatur
jalannya pergantian bicara, setiap peserta percakapan dapat berbicara jika mendapat izin dari orang
yang berwenang mengatur percakapan dalam hal ini adalah hakim. Representasi kekuasaan tindak
tutur hakim tergolong sebagai kekuasaan legitimasi yang ditunjukkan dengan perintah kepada jaksa,
penasihat hukum, saksi, dan terdakwa untuk melanjutkan persidangan atau menundanya. Representasi
kekuasaan jaksa dan penasihat hukum juga digolongkan sebagai kekuasaan legitimasi yang ditunjukkan
dengan pernyataan menegaskan informasi yang mereka peroleh kepada pihak yang hadir. Kekuasaan
saksi digolongkan dalam kekuasaan ahli (expert power) dan kekuasaan terdakwa digolongkan sebagai
referent power. Mereka hanya bisa menggunakan kekuasaan ketika menjawab pertanyaan hakim,
jaksa, dan penasihat hukum di pengadilan.
Kata-kata kunci: representasi, kekuasaan, tindak tutur


Full Text:

PDF

References


Darma, Yoce Aliah. 2014. Analisis Wacana Kritis. Bandung: PT Refika Aditama.

Hatimah, Husnul. 2014. Representasi Kekuasaan dalam Tuturan Para Tokoh Film Rectoverso. Tesis tidak

diterbitkan. Banjarmasin: PSM-PBSI Unlam.

Jumadi. 2005. Representasi Power dalam Wacana Kelas. Jakarta: Pusat Bahasa.

Jumadi. 2013. Wacana, Kekuasaan, dan Pengajaran Bahasa. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

KUHP & KUHAP. 2013. Surabaya: Kesindo Utama.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.